Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Peserta Konsolidasi Tanah wajib menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan. (2) Luas tanah yang diserahkan sebagai TP dihitung berdasarkan kebutuhan tanah untuk prasarana, sarana
dan utilitas (PSU) serta kebutuhan pembiayaan pembangunan kawasan yang dikonsolidasikan. (3) Dalam hal terdapat peserta Konsolidasi Tanah yang luas dan/atau bentuk bidang tanahnya tidak layak sehingga tidak mungkin menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP maka dapat mengganti TP dengan uang atau bentuk lainnya yang disepakati oleh para peserta Konsolidasi Tanah. (4) Luas dan letak TUB disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan serta dapat diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan kepada pihak lain atas persetujuan seluruh peserta konsolidasi tanah.
