PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 8
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Berdasarkan keperluannya, Konsolidasi Tanah dapat dilaksanakan secara: a. sederhana; dan b. lengkap. (2) Konsolidasi Tanah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang ditujukan untuk pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya dan penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. (3) Konsolidasi Tanah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Konsolidasi Tanah yang mencakup seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
