Pasal 7
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Berdasarkan skala luasan, Konsolidasi Tanah dapat dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Skala Kecil; dan b. Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis. (2) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada lokasi yang berada dalam lingkup Kabupaten/Kota.
(3) Konsolidasi Tanah skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. (4) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan: a. pada lokasi lintas Kabupaten/Kota; dan b. untuk lokasi yang memiliki nilai strategis nasional. (5) Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kantor Wilayah. (6) Dalam kondisi tertentu, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis dapat dilakukan oleh Menteri.
