PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Berdasarkan dimensi pemanfaatan tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Horizontal; dan b. Konsolidasi Tanah Vertikal.
