PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Berdasarkan fungsi dan peruntukan kawasan, Konsolidasi Tanah dibedakan menjadi: a. Konsolidasi Tanah Pertanian; dan b. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian.
