Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Konsolidasi Tanah dilaksanakan secara partisipatif dan sukarela/berdasarkan kesepakatan diantara peserta Konsolidasi Tanah. (2) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dapat menjadi wajib dalam hal penataan kawasan pasca bencana, konflik, kawasan kumuh dan program strategis. (3) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bencana alam maupun kebakaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan batas bidang tanah, tanah musnah, perubahan penguasaan/kepemilikan, perubahan peruntukan sehingga perlu dilakukannya penataan kembali dan/atau relokasi.
(4) Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konflik yang penyelesaiannya memberikan dampak terhadap perubahan kepemilikan dan batas-batas tanah. (5) Kawasan kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk dilakukan penataan kembali dalam upaya meningkatkan kualitas permukiman baik secara horizontal maupun vertikal, baik di kawasan perdesaan maupun kawasan perkotaan. (6) Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan program yang memiliki nilai strategis secara Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
