PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan Konsolidasi Tanah meliputi: a. perencanaan Konsolidasi Tanah; b. pelaksanaan Konsolidasi Tanah; c. pembangunan hasil Konsolidasi Tanah; dan d. pengawasan Konsolidasi Tanah.
