PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal melalui Konsolidasi Tanah; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang;
c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan d. memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ruang di atas dan/atau di bawah tanah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar: a. penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Konsolidasi Tanah dapat menciptakan lingkungan hidup yang baik sesuai rencana tata ruang; dan b. tersedianya tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
