PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 63
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap kegiatan Konsolidasi Tanah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
