PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 62
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan Mengenai Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis untuk Konsolidasi Tanah khusus untuk penanganan pasca bencana dan pasca konflik.
