PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 61
BAB 9 — PENANGANAN PERMASALAHAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penanganan permasalahan pelaksanaan Konsolidasi Tanah ditangani oleh Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah. (2) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah telah selesai pada tahapan penyerahan surat tanda bukti hak dan pembangunan PSU, penanganan permasalahan Konsolidasi Tanah ditangani oleh Kantor Pertanahan dan para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dengan supervisi dari Kantor Wilayah. (3) Dalam hal permasalahan Konsolidasi Tanah tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan para pihak dan/atau ditempuh melalui Lembaga Peradilan.
