PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 60
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN KERJASAMA KONSOLIDASI TANAH
(1) Konsolidasi Tanah dapat dilakukan melalui bentuk- bentuk kerja sama antara Pemerintah, Badan Usaha, Akademisi, Praktisi Kelompok Masyarakat dan pihak terkait lainnya. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
