Pasal 59
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN KERJASAMA KONSOLIDASI TANAH
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah berasal dari sumber sebagai berikut: a. Partisipasi masyarakat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau; d. Sumber pembiayaan lainnya yang sah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanah untuk Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta iuran lainnya yang disepakati oleh perhimpunan peserta. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif lainnya dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah untuk meningkatkan nilai tambah kawasan. (4) Penyelenggaraan administrasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembiayaan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah diperuntukkan bagi:
a. biaya perencanaan; b. biaya administrasi pertanahan melalui mekanisme PNBP; c. biaya kompensasi dan ganti rugi; d. biaya relokasi sementara dan tunjangan kehilangan penghasilan; e. biaya administrasi perizinan; f. biaya pembangunan fisik bangunan dan PSU; g. biaya pemeliharaan bangunan/gedung; h. biaya peremajaan bangunan/gedung; dan i. biaya lain-lain. (6) Pembiayaan pembangunan dalam Konsolidasi Tanah Vertikal didasarkan pada kesepakatan antar pihak yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pembangunan antara peserta dengan pelaku pembangunan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (7) Akta Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sebelum pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dan memuat hak dan kewajiban para pihak terkait dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Vertikal.
