PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 58
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
(2) Pelaporan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah kepada Menteri. (3) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
