PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 57
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dimaksudkan untuk menyesuaikan kondisi dan fungsi kawasan dan/atau bangunan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. (2) Peremajaan dan/atau penataan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: a. berakhirnya Hak Guna Bangunan; b. kondisi fisik bangunan yang tidak layak huni baik karena usia atau bencana; dan/atau c. perubahan kebijakan tata ruang dan/atau pembangunan daerah. (3) Peremajaan dan/atau penataan kembali hasil Konsolidasi Tanah Vertikal dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan perhimpunan penghuni.
