PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 56
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
Perencanaan dan pembangunan kembali kawasan (jangka panjang) dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan peremajaan dan revitalisasi kawasan hasil Konsolidasi Tanah.
