PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 55
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
Evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 (lima) tahun dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan perubahan fisik kawasan serta keberlanjutan fungsi kawasan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
