Pasal 54
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dimaksudkan untuk memastikan pengaruh penyelenggaraan Konsolidasi Tanah terhadap peningkatan nilai tambah kawasan. (2) Pemantauan dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan perilaku sosial budaya; b. peningkatan ekonomi; dan c. perbaikan lingkungan. (3) Perubahan perilaku sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk dampak perubahan lalu lintas di sekitar lokasi Konsolidasi Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peningkatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk evaluasi nilai tanah dan bangunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Konsolidasi Tanah, untuk mengetahui kenaikan nilai tanah dan bangunan. (5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, termasuk bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial. (6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
