Pasal 53
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pemantauan progres dan implementasi desain Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk memastikan terlaksananya rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah pada tahap pembangunan Konsolidasi Tanah.
(2) Implementasi desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang pada lokasi Konsolidasi Tanah. (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerbitan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan/atau Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap persiapan pembangunan Konsolidasi Tanah; b. tahap pembangunan lokasi Konsolidasi Tanah; dan c. tahap pengelolaan pasca pembangunan Konsolidasi Tanah; (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi pembangunan Konsolidasi Tanah. (6) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap pelaksanaan rencana aksi dan implementasi desain Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi memberikan Surat Pemberitahuan kepada pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
