Pasal 52
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pemantauan kesesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk menjamin konsistensi dan kualitas penyelenggaraan Konsolidasi Tanah pada tahap perencanaan dan
pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek administrasi penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan/atau Konsolidasi Tanah Vertikal; b. aspek teknis penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; dan c. aspek kualitas dan kinerja penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan evaluasi Tim Koordinasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian terhadap tahapan dan kelengkapan dokumen perencanaan dan/atau pelaksanaan Konsolidasi Tanah, Tim Koordinasi memberikan Surat Pemberitahuan kepada Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah memperbaiki tahapan dan melengkapi kekurangan dokumen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak diterimanya Surat Pemberitahuan.
