PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 51
BAB 7 — PENGAWASAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah. (2) Pengawasan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: a. pemantauan kesesuaian tahapan dan dokumen Konsolidasi Tanah; b. pemantauan progres dan implementasi desain Konsolidasi Tanah; c. pemantauan dan evaluasi dampak sosial, ekonomi dan lingkungan; d. evaluasi kinerja kawasan dan pembangunan berkala setiap 5 (lima) tahun; dan e. perencanaan dan pembangunan kembali kawasan (Jangka Panjang). (3) Pengawasan Konsolidasi Tanah dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal.
