PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 50
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
Peserta Konsolidasi Tanah berkewajiban: a. menyatakan persetujuan secara tertulis untuk mengikuti kegiatan Konsolidasi Tanah; b. menerima hasil desain Konsolidasi Tanah yang telah disepakati; c. melepaskan hak/penguasaan/garapan tanah kepada Negara untuk selanjutnya ditata melalui Konsolidasi Tanah, termasuk menyerahkan sebagian tanahnya sebagai TP sesuai kesepakatan; dan d. menjadi anggota perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah.
