PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 49
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
Peserta Konsolidasi Tanah berhak: a. memperoleh informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah secara transparan; b. memperoleh tanah dan/atau bangunan hasil penataan sesuai kesepakatan, dengan nilai yang setidaknya sama dengan nilai sebelum Konsolidasi Tanah; c. memperoleh surat tanda bukti Hak atas Tanah hasil Konsolidasi Tanah; dan d. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas di lokasi Konsolidasi Tanah.
