Pasal 48
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah setelah adanya persetujuan seluruh peserta untuk melaksanakan Konsolidasi Tanah. (2) Pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. (3) Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi membantu kelancaran pelaksanaan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kepengurusan yang paling kurang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara. (5) Pengurus Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk: a. membantu mengumpulkan data fisik dan yuridis; b. menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Tim Perencana/Pelaksana; c. mengelola administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan TUB; d. memfasilitasi proses penyelesaian ganti kerugian kepada para pemilik/penggarap tanah yang tidak bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah; e. memberikan pendapat dan persetujuan terhadap desain Konsolidasi Tanah; dan f. mengelola biaya relokasi sementara yang harus dibayarkan pada peserta Konsolidasi Tanah. (6) Format Berita Acara Pembentukan Perhimpunan Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
