Pasal 47
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) ditetapkan oleh: a. Kepala Kantor Pertanahan untuk Konsolidasi Tanah skala kecil ditetapkan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan. (2) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Kepala Kantor Wilayah; b. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan; c. Anggota :
Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan;
Kepala Seksi Penataan Pertanahan;
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
Camat;
Lurah/Kepala Desa setempat;
Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas: a. Ketua : Kepala Kantor Pertanahan; b. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan; c. Anggota :
Perwakilan instansi terkait dan atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan;
Kepala Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
Kepala Subbagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah;
Camat;
Lurah/Kepala Desa setempat;
Perwakilan peserta Konsolidasi Tanah sebanyak 3 (tiga) orang. (4) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah bertugas untuk: a. menyusun kajian tata ruang dan kebijakan sektor; b. melaksanakan analisis pemetaan sosial dan potensi kawasan; c. menyusun sket desain awal (visioning) Konsolidasi Tanah; d. membangun kesepakatan Peserta Konsolidasi Tanah; e. memverifikasi dan/atau menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri; f. melaksanakan pengumpulan Data Fisik, Yuridis dan Penilaian Objek Konsolidasi Tanah;
g. menyusun Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah; h. memproses pelepasan Hak Atas Tanah dan menyiapkan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah; i. menerapkan Desain Konsolidasi Tanah (staking out); dan j. memproses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan melaksanakan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah; dan k. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (5) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, tugas Tim Perencana/Pelaksana hanya mencakup ayat (5) huruf e, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j. (6) Dalam hal pelaksanaan Konsolidasi Tanah Swadaya maupun Konsolidasi Tanah Sederhana, sebelum menyampaikan usulan penetapan lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan Konsolidasi Tanah. (7) Keanggotaan Tim Perencana/Pelaksana dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang bersifat strategis dan/atau berskala nasional maka susunan tim Perencana/Pelaksana dapat disesuaikan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (9) Format Keputusan Pembentukan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
