Pasal 46
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) ditetapkan oleh: a. Bupati/Walikota untuk Konsolidasi Tanah skala kecil; dan b. Gubernur untuk Konsolidasi Tanah skala besar. (2) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar ditetapkan oleh Gubernur. (3) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis yang diambil alih oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Tim Koordinasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah skala kecil paling sedikit terdiri atas: a. Ketua
: Bupati/Walikota; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Pertanahan; c. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan; d. Anggota
:
Kepala Bidang Penataan Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian;
Perwakilan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan lain yang berkompeten sesuai kebutuhan penataan. (5) Susunan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) untuk Konsolidasi Tanah skala besar paling sedikit terdiri atas: a. Ketua
: Gubernur; b. Ketua Harian : Kepala Kantor Wilayah; c. Sekretaris : Kepala Bidang Penataan Pertanahan pada Kanwil; d. Anggota
:
Bupati/Walikota;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
Sekretariat Daerah atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau pejabat yang ditunjuk;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi Pertanian atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah Pertanian;
Kepala Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi perumahan rakyat dan kawasan permukiman atau pejabat yang ditunjuk dalam hal Konsolidasi Tanah nonpertanian;
Kepala Kantor Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah. (6) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah bertugas untuk: a. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah; b. memberikan pertimbangan dalam penetapan lokasi Konsolidasi Tanah; c. mengarahkan dan mengevaluasi penyusunan Desain Konsolidasi Tanah; d. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; e. melakukan sinkronisasi dan koordinasi rencana aksi pembangunan Konsolidasi Tanah dengan seluruh pemangku kepentingan; f. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; g. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;
h. mengevaluasi dan MENETAPKAN kebijakan peremajaan/pembangunan kembali kawasan dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal; dan i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (7) Keanggotaan Tim Koordinasi dapat dilengkapi unsur akademisi, praktisi, kelompok masyarakat, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Provinsi DKI Jakarta dikategorikan dalam Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis. (9) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah skala besar dan/atau strategis, susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (10) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan oleh pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), susunan Tim Koordinasi dapat disesuaikan dengan tetap melibatkan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pemangku kepentingan lainnya. (11) Format Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
