Pasal 45
BAB 6 — KELEMBAGAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Konsolidasi Tanah diselenggarakan oleh: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan/atau b. pemangku kepentingan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Konsolidasi Tanah oleh pemangku kepentingan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkewajiban melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dibentuk Tim Koordinasi dan Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (4) Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi mengkoordinasikan penyelenggaraan dan penanganan permasalahan Konsolidasi Tanah. (5) Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi menyelenggarakan Konsolidasi Tanah.
