Pasal 44
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk menjamin terpeliharanya fungsi-fungsi bangunan, prasarana, sarana dan utilitas untuk keberlanjutan kualitas lingkungan. (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal aset hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanah bersama; b. bagian bersama; dan c. benda bersama. (3) Tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. (4) Bagian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. (5) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan benda yang bukan merupakan
bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. (6) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau perhimpunan penghuni sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
