PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 43
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni serta pemberdayaan masyarakat dilaksanakan untuk menjamin hak untuk mengelola dan meningkatkan nilai
tambah hasil Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal. (2) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal dibentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang berbadan hukum dan beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
