Pasal 42
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah terima aset hasil Konsolidasi Tanah Vertikal merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Konsolidasi Tanah kepada para peserta Konsolidasi Tanah dan penerima hak lainnya. (2) Sertipikat Hak atas Tanah yang diterbitkan berupa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan pula Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan perhitungan pertelaan sesuai desain Konsolidasi Tanah Vertikal.
