Pasal 41
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Pembangunan PSU Konsolidasi Tanah merupakan perwujudan secara fisik desain Konsolidasi Tanah. (2) Pembangunan PSU dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perkembangan kawasan. (3) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal, selain pembangunan PSU dilakukan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah. (4) Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung Konsolidasi Tanah/Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan izin layak huni setelah pembangunan selesai sesuai perizinan yang telah diberikan dengan menyerahkan gambar dan ketentuan teknis. (6) Pemerintah Daerah memberikan izin layak huni setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan fisik selesai berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (7) Pelaku pembangunan wajib menyerahkan dokumen beserta gambar dan ketentuan teknis yang terperinci kepada perhimpunan penghuni yang telah dibentuk beserta: a. tata cara pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, perbaikan dan kemungkinan dapat diadakannya perubahan pada rumah susun maupun lingkungannya. b. uraian dan catatan singkat yang bersifat hal khusus yang perlu diketahui oleh para penghuni, pengelola, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
(8) Pelaku pembangunan membuat Akta Pemisahan, uraian dan gambar pertelaan yang telah disetujui oleh peserta Konsolidasi Tanah melalui musyawarah, kemudian disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
