Pasal 40
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Persiapan pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah dimaksudkan untuk mengawali perwujudan secara fisik dan menindaklanjuti desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan pembangunan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah penerapan desain (staking out). (3) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setidaknya: a. administrasi perizinan pembangunan kawasan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penunjukan pelaku pembangunan (Kontraktor) oleh perhimpunan peserta;
c. penyiapan dokumen kerja sama investasi antara perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah dengan pelaku pembangunan; d. pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah; dan e. penyiapan dan pembersihan lahan Konsolidasi Tanah. (4) Dalam hal Konsolidasi Tanah Vertikal selain pada ayat (1) dilakukan pengesahan pertelaan dan NPP satuan rumah susun. (5) Dalam hal pelaksanaan relokasi sementara peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan kompensasi untuk: a. hunian sementara peserta; b. tunjangan kehilangan pendapatan; dan c. biaya atau kebutuhan lainnya yang disepakati. (6) Bentuk dan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan kesepakatan. (7) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh pemangku kepentingan yang memprakarsai penyelenggaraan Konsolidasi Tanah. (8) Konstruksi dilaksanakan oleh pelaku pembangunan sesuai dengan proposal dan gambar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui yang meliputi: a. pembentukan/pembersihan badan jalan; b. pembuatan saluran air/drainase/parit; c. pengerasan/pengaspalan jalan; d. pembangunan fasos dan fasum; dan e. pembangunan hunian dan non-hunian. (9) Relokasi sementara dilakukan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan. (10) Peserta direlokasi ke lokasi penempatan sementara yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
