PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 39
BAB 5 — PEMBANGUNAN HASIL KONSOLIDASI TANAH
(1) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yang tercantum dalam rencana aksi Konsolidasi Tanah. (2) Tahapan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah meliputi: a. persiapan pelaksanaan pembangunan; b. pembangunan prasarana, sarana dan utilitas; c. penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah dan serah terima aset untuk Konsolidasi Tanah Vertikal; d. pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni serta pemberdayaan masyarakat; dan e. pengelolaan aset hasil Konsolidasi Tanah.
