PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal diterbitkan Sertipikat Tanah Bersama atas nama peserta dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Di atas tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah lainnya berdasarkan desain yang disepakati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
