PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
Ketentuan mengenai penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerapan desain Konsolidasi Tanah Vertikal (staking out), disertai dengan pertelaan untuk unit rumah susun.
