PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
Ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelepasan hak atas tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah Vertikal.
