Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penyusunan desain rumah susun (pertelaan) menunjukkan dengan jelas mengenai gambar/batas- batas hak perorangan dan hak bersama yaitu pembagian atas masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsionalnya. (2) Perhitungan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dan Pertelaan menjadi bagian dari kegiatan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah.
(3) NPP dibutuhkan untuk menentukan proporsi kepemilikan atas aset bersama apabila hak kepemilikan yang diberikan berupa Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. (4) Apabila unit rumah susun yang dibangun bukan merupakan rumah susun milik, diberikan Sertipikat Kepemilikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pada Konsolidasi Tanah Vertikal sumber pembiayaan pembangunan dapat diperoleh melalui TUB atau unit tambahan yang dapat dikomersilkan. (6) Desain Konsolidasi Tanah Vertikal dapat berupa: a. Rumah susun milik; b. Rumah susun sewa; c. Kampung susun; d. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development); e. Kawasan Pusat Bisnis Terpadu (Central Business District/Superblock); f. Peremajaan Kawasan Terpadu (Inclusive Urban Renewal); dan/atau g. Kombinasi diantara satu atau lebih desain di atas. (7) Ketentuan mengenai penyusunan dan penyepakatan rencana aksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan dan penyepakatan rencana aksi Konsolidasi Tanah Vertikal dan dapat ditambahkan rencana kerja sama antara peserta dengan pemangku kepentingan terkait yang dituangkan dalam Akte Perjanjian Kerja sama.
