Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek untuk Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan dengan tambahan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas keliling lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai Tanah Bersama. (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan: a. nilai proporsional kepemilikan aset peserta pada tanah milik bersama; dan/atau b. penilaian ganti kerugian. (3) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikonversi ke unit hunian dan/atau non-hunian. (4) Nilai proporsional kepemilikan aset peserta digunakan juga sebagai dasar penyertaan saham (profit sharing), apabila pembangunan Konsolidasi Tanah Vertikal dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.
