PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal meliputi kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Konsolidasi Tanah Vertikal; b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah Vertikal; c. pelepasan Hak Atas Tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah Vertikal; d. penerapan desain Konsolidasi Tanah Vertikal (staking out); dan e. penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah dan penyerahan sertipikat tanah bersama.
