PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah diserahkan kepada peserta Konsolidasi Tanah. (2) Hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sertipikat hak atas tanah, rencana pembangunan prasarana dan sarana, dan pemberdayaan masyarakat.
