PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Semua bidang tanah yang telah ditetapkan keputusan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diterbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah termasuk TP dan/atau TUB. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah setelah menerima pendaftaran keputusan pemberian hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
