PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 64
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
