Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah dilakukan setelah diterbitkannya keputusan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah. (2) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peta desain yang telah disetujui peserta dan disahkan oleh Tim Perencana/Pelaksana.
(3) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta Konsolidasi Tanah yang dituangkan dalam Berita Acara. (4) Hasil penerapan desain Konsolidasi Tanah dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pembuatan peta bidang tanah untuk para peserta, PSU dan/atau TUB. (5) Format Berita Acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
