Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penegasan tanah sebagai objek Konsolidasi Tanah dilakukan untuk memberikan kewenangan kepada Tim Perencana/Pelaksana dalam menata kembali bidang tanah sesuai desain Konsolidasi Tanah. (2) Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tanah yang dilepaskan dan akan diberikan kembali kepada peserta sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah dengan suatu hak atas tanah; b. TP yang dialokasikan untuk PSU dan/atau TUB sesuai dengan desain Konsolidasi Tanah; dan c. daftar nama peserta dan penerima bidang PSU dan/atau TUB pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan dimaksud. (3) Kepala Kantor Pertanahan mengajukan usulan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah. (5) Format Keputusan Penegasan Tanah Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
