Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap objek Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyerahan asli surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah. (4) Pelepasan hak atas tanah dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah, yang memuat klausul: a. menyatakan bahwa status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; b. pemberian kembali hak atas tanah kepada peserta dan penerima PSU dan TUB; (5) Format Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah/Garapan dalam rangka Konsolidasi Tanah tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
