Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Rencana Aksi disusun untuk memberikan panduan dalam pembangunan Konsolidasi Tanah yang disepakati oleh pemangku kepentingan. (2) Rencana Aksi memuat antara lain: a. tahapan dan jadwal pelaksanaan pembangunan; b. rencana pembangunan PSU; c. rencana detil bangunan/gedung; d. kebutuhan biaya pembangunan; e. rencana dan sumber pembiayaan; dan
f. skema kerja sama pembangunan Konsolidasi Tanah dan peran setiap pemangku kepentingan. (3) Penyepakatan Rencana Aksi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil pemangku kepentingan yang akan terlibat di dalam pembangunan Konsolidasi Tanah. (4) Format Lembar Berita Acara Kesepakatan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
