Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b mencakup setidaknya: a. tema dan arah pengembangan kawasan; b. rencana blok peruntukan kawasan; c. penentuan luas, bentuk dan letak bidang tanah; dan d. luas dan letak TP yang terdiri dari tanah untuk PSU serta TUB.
(2) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan nilai objek Konsolidasi Tanah sesuai Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (3) Desain Konsolidasi Tanah dimusyawarahkan bersama peserta Konsolidasi Tanah untuk memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Desain. (4) Peserta Konsolidasi Tanah membubuhkan paraf pada Desain Konsolidasi Tanah sebagai bukti persetujuan. (5) Penyusunan desain Konsolidasi Tanah dilakukan oleh Tim Perencana/Pelaksana atau oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (6) Desain Konsolidasi Tanah yang disusun oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat verifikasi dan persetujuan yang dituangkan dalam Lembar Persetujuan dari Ketua Tim Perencana/Pelaksana. (7) Format Lembar Persetujuan Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah, Berita Acara Kesepakatan Desain Konsolidasi Tanah dan Peta Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
