Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Penilaian Objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi penilaian terhadap: a. tanah; b. bangunan;
c. tanaman; dan/atau d. benda yang berkaitan dengan tanah. (2) Nilai objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kantor Pertanahan dan/atau oleh Penilai Pertanahan. (3) Penilaian objek Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai dasar: a. penetapan luas, bentuk dan letak bidang tanah yang akan diperoleh kembali peserta Konsolidasi Tanah; b. perhitungan aset masyarakat peserta Konsolidasi Tanah; dan c. pemberian ganti kerugian apabila dibutuhkan. (4) Nilai bidang tanah setelah Konsolidasi Tanah setidaknya sama dengan nilai bidang tanah sebelum Konsolidasi Tanah. (5) Hasil penilaian Objek Konsolidasi Tanah dituangkan dalam Daftar Penilaian Objek Konsolidasi Tanah. (6) Format Daftar Penilaian Tanah dan Bangunan/Tanaman di lokasi Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
