Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang menghasilkan: a. daftar subjek dan objek Konsolidasi Tanah; dan b. Peta Rincikan. (2) Pengukuran bidang tanah untuk memperoleh Peta Rincikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan apabila bidang-bidang tanah peserta Konsolidasi Tanah telah terdaftar dan tervalidasi dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan. (3) Terhadap objek Konsolidasi Tanah yang belum terdaftar, hasil pengumpulan data fisik dan yuridis diumumkan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah selama 14 (empat belas) hari kalender di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat. (4) Dalam hal terdapat keberatan dari peserta terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis dilakukan perubahan data fisik dan yuridis oleh Tim Perencana/Pelaksana dan dituangkan dalam Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis. (5) Format Berita Acara pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
