PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang KONSOLIDASI TANAH
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH
(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Tim Perencana/Pelaksana Konsolidasi Tanah. (2) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah meliputi kegiatan: a. pengumpulan data fisik, yuridis dan penilaian objek Konsolidasi Tanah; b. penyusunan desain dan rencana aksi Konsolidasi Tanah; c. pelepasan Hak atas Tanah dan penegasan tanah objek Konsolidasi Tanah; d. penerapan desain Konsolidasi Tanah (staking out); dan e. penerbitan sertipikat Hak atas Tanah dan penyerahan hasil Konsolidasi Tanah.
